Sistem Keanggotaan IPI (pustakawan) vs IPI (pemulung), mana yang lebih oke?

Membandingkan sistem keanggotaan ikatan pustakawan indonesia dengan ikatan pemulung indonesia

Setiap profesi memiliki nilai dan kehormatannya masing-masing. Tidak ada profesi yang seharusnya dianggap tidak terhormat secara mutlak. Meskipun mungkin ada pandangan masyarakat yang berbeda terkait dengan beberapa profesi, penting untuk dicatat bahwa setiap pekerjaan memiliki peran yang berkontribusi masing-masing dalam tatanan masyarakat.

Profesi yang mungkin dianggap kurang terhormat oleh beberapa orang bisa saja memiliki dampak yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, pekerjaan pemulung, yang juga memiliki kontribusi pada kesejahteraan masyarakat dengan cara yang berbeda.

Siapa sangka bahwa pemulung ternyata sudah ada organisasi profesinya dengan misi mengangkat harkat dan martabat pemulung yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Organisasi pemulung tersebut bernama Ikatan Pemulung Indonesia yang disingkat IPI.

Penafian: tulisan ini adalah autokritik, tidak ada unsur merendahkan profesi manapun. tulisan ini juga opini pribadi, boleh tidak sependapat, sependapat lebih baik, hehe.

Begitu pun dengan organisasi profesi saya, sudah eksis selama 50 tahun di tanah air, yang juga bernama IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia), organisasi profesi yang menurut saya sangat terhormat dengan segala kontribusinya dalam pengembangan profesionalitas para pustakawan di Indonesia.

Bicara soal sistem keanggotaan, saat ini, idealnya adalah bahwa sistem keanggotaan organisasi profesi harus memperhatikan perkembangan dan menggunakan pendekatan teknologi, dan ternyata Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) telah mampu melakukannya. Mari kita lihat apa saja yang telah dilakukan oleh Ikatan Pemulung Indonesia terkait sistem keanggotaannya;

Pertama, Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) menerapkan kartu anggota elektronik. Dikutip dari portal berita, bahwa "PT Cardsindo Tiga Perkasa (Peruri Smart Card), anak usaha Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bekerja sama sama dengan Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) dan Bank BNI menggelar acara peluncuran kartu tanda anggota elektronik (e-KTA) Ikatan Pemulung Indonesia (IPI)". [baca di sini].

Kedua, sistem pendaftaran keanggotaan Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) jelas, dapat diakses secara online [lihat di sini], dan saya yakin mereka juga memiliki database anggota, yang akan sangat penting dalam membantu pengambilan keputusan atau menentukan arah kebijakan.

Ketiga, Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) telah membekali anggotanya/para pemulung dengan aplikasi, menurut mereka, aplikasi yang diberi nama Greeny tersebut bertujuan agar tidak ada lagi stigma negatif terhadap pemulung. [baca di sini].

Dari ketiga sistem keanggotaan IPInya pemulung yang saya rangkum tersebut, jelas bahwa mereka telah bekerja dengan pendekatan teknologi, para pemulung yang bagi sebagian orang dianggap tidak berpendidikan tinggi, justru telah melangkah jauh melalui organisasi profesi mereka.

Bagaimana dengan sistem keanggotaan IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia)? Bagi yang tahu, tulis di kolom komentar ya.

Seorang blogger yang jarang menulis.