Distribusi e-book monopoli penyedia aplikasi perpustakaan digital?
Distribusi buku elektronik atau e-book monopoli penyedia platform perpustakaan digital? Tenane? Beberapa orang menilai bahwa praktik penjualan e-book yang dilakukan oleh provider aplikasi perpustakaan digital di Indonesia merupakan praktik monopoli yang tidak sehat.
Faktanya, praktik tersebut menurut saya adalah praktik legal juga fair. Opini saya dalam artikel ini berdasarkan pengamatan setelah saya banyak berhubungan dengan banyak penerbit.
{tocify} $title={Daftar Isi Artikel}
Business to Business
Populer saat ini adalah model b2b marketing, atau business to business, yang merupakan strategi penjualan produk tidak langsung ke konsumen (business to consumer), atau penjualan yang dilakukan antar perusahaan sebelum dijual ke konsumen langsung.
Dalam konteks distribusi e-book ke perpustakaan, adalah diawali dari penerbit yang menjual melalui penyedia aplikasi perpustakaan digital, kemudian penyedia aplikasi perpustakaan digital menjual ke perpustakaan, seperti ilustrasi yang saya buat di atas.
Strategi provider adalah dengan memberikan secara gratis aplikasi perpustakaan digital mereka kepada perpustakaan, yang sebenarnya pendapatan untuk menutupi biaya produksi/pembuatan aplikasi adalah dari komisi penjualan buku dari penerbit.
Bahkan beberapa penerbit besar membuat aplikasi sendiri untuk mendistribusikan e-book terbitan mereka ke konsumen, baik eceran maupun model langganan.
Orientasi Penerbitan
Oya, penerbit yang saya maksud bukan penerbit perguruan tinggi dan instansi pemerintah, penerbit perguruan tinggi bisa jadi sifat penerbitannya nonprofit, apalagi penerbit perguruan tinggi plat merah yang didukung pendanaan yang kontinu. Penerbit yang saya maksud adalah penerbit swasta yang memang orientasi bisnisnya untuk mendapatkan keuntungan.
Praktik penjualan e-book saat ini adalah sama dengan penjualan buku cetak, gampangnya begini, satu eksemplar buku cetak harganya Rp100.000,- maka jika ingin membeli dua eksemplar buku cetak total yang harus dibayarkan adalah Rp100.000,- x 2 = Rp200.000.
Begitupun dengan e-book, karena e-book merupakan berkas digital (PDF, EPUB, MOBI, dll) yang dengan mudah digandakan, tentu penerbit akan menjaga agar tetap mendapatkan pemasukan seperti halnya penjualan buku cetak, sehingga kecil kemungkinan penerbit rela membiarkan e-book yang mereka terbitkan dapat digandakan secara bebas.
Kecuali e-book yang memang sudah di-markup dengan banderol yang jauh lebih tinggi dibanding versi cetaknya, kebanyakan terbitan luar negeri.
Jadi tentu saja untung rugi adalah hal yang sangat diperhitungkan oleh penerbit.
Digital Right Management (DRM)
Kemandirian Perpustakaan
Kesimpulan
Praktik yang dilakukan oleh penyedia aplikasi perpustakaan digital menurut saya adalah sebuah terobosan dalam bisnis perbukuan. Selama perpustakaan tidak mempunyai daya tawar dan kemampuan untuk mengelola sendiri, maka kerja sama dengan pihak ketiga adalah sebuah alternatif.
Penafian: artikel ini bukan artikel ilmiah, jadi jika ada typo, penulisan istilah asing yang kurang tepat, atau salah penggunaan tanda baca, tidak usah dikomentari, komentari saja substansinya, juga jangan dijadikan rujukan skripsi.
Gabung dalam percakapan